Profesionalitas dan ketaatan hukum, termasuk dalam hal perpajakan, sangat krusial dalam menjalankan usaha terutama ekspor. Tanpa itu perusahaan atau startup akan sulit berkembang dan bahkan mengalami kerugian finansial.
Abu Bakar Nazibulloh dari Madeinindonesia.com dan Harumi Sekar Melati dari KontrakHukum.com menyampaikan hal itu dalam webinar bersama pada Jum'at (17/9/2021).
Acara webinar bertajuk "Pentingnya Legalitas Bagi Pelaku Usaha" ini merupakan edukasi publik mengenai proses pendirian usaha dan ekspor, khususnya terkait isu legalitas.
Dalam paparannya, Harumi Sekar Melati, legal associate di KontrakHukum, menjelaskan secara kronologis mengenai proses pendirian badan usaha (atau startup), pendaftaran merek dagang dan persyaratan untuk mendirikan sebuah badan usaha.
Harumi menekankan pentingnya membedakan mana urusan pribadi (personal) dan mana urusan pekerjaan (professional), terutama dalam menjalankan sebuah startup.
"Founder agreement [kesepakatan para pendiri] penting mencantumkan mana urusan personal dan mana urusan profesional," katanya.
Menjelaskan pentingnya membedakan urusan personal dan urusan profesional, Harumi mengambil contoh nyata dari kasus yang menimpa usaha restoran Ayam Goreng Ny. Suharti.
Menurutnya, awalnya, usaha restoran ayam goreng itu didirikan oleh suami istri tanpa ada perjanjian hukum hitam di atas putih. Sesuatu yang wajar karena keduanya adalah suami istri yang saling percaya satu sama lain.
"Ayam Goreng Ny. Suharti didirikan pasangan suami istri. Saat membangun bisnis, tentunya mereka berbagi ide terkait rahasia dagang termasuk resep dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam perkembangannya, kedua suami istri menghadapi masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan dan berujung pada perceraian. Sangat disayangkan, semua aset jatuh ke suami. Sang istri tidak mendapatkan apa-apa. Lalu publik tahu belakangan ada "dua versi ayam goreng Ny. Suharti", yang satu tetap pakai gambar logo perempuan (yang diasumsikan sebagai Ny. Suharti) dan satunya lagi pakai logo ayam.
Pada awalnya saling percaya, tapi kemudian ketika ada masalah harus diselesaikan secara profesional. Semua harus diatur melalui agreement agar bisa diselesaikan secara profesional. "Jika tidak ada agreement akan sulit dalam penyelesaian jika ada masalah," kata Harumi.
Dalam paparannya, Harumi juga menyebutkan pentingnya karyawan untuk memahami perjanjian kerja. Para karyawan bisa mengacu pada peraturan perusahaan, yang wajib dimiliki perusahaan yang punya karyawan minimal 10 orang.
"Jika muncul kasus atau keputusan perusahaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, bisa dilakukan musyawarah dahulu atau lapor ke Disnaker [Dinas Tenaga Kerja]. Masalah yang ada bisa terkait tunjangan, hak cuti, THR dan lain-lain," tambahnya.
Sementara itu, Abu Bakar Nazibulloh, legal manager di Madeinindonesia.com, menjelaskan tentang beberapa hal terkait ekspor, termasuk melakukan ekspor sebagai konsekuensi pengembangan usaha, karena produksi yang berlebihan dan sebagai langkah pemasaran ke mancanegara.
Abu juga menjelaskan beberapa hal terkait ketentuan dan dokumen yang harus dipenuhi sebelum melakukan ekspor. "Misalnya, segala hal terkait perpajakan atau Laporan SPT harus sudah beres dahulu sebelum melakukan ekspor. Jika tidak, proses ekspor akan terhambat atau mengakibatkan kerugian [finansial] bagi anda sendiri," kata Abu.
Abu menegaskan bahwa Madeinindonesia.com akan mendampingi pelaku usaha Indonesia yang akan memulai ekspor termasuk dalam pengurusan semua dokumen yang dipersyaratkan sebelum melakukan ekspor ke mancanegara.
"Mengenai fee terkait layanan asuransi dan yang lain-lain bisa konsultasi langsung dengan penyedia layanan terkait," katanya.