Dalam melakukan perdagangan internasional tentunya akan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ini. Malansir diktat International Trade Finance yang disusun oleh Saul Daniel Rumeser bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional ialah:
Adalah pihak yang menjual atau mengirimkan barang ke pembeli di luar negeri.
Adalah pihak yang membeli atau mendapatkan barang dari eksportir di luar negeri.
Adalah pihak yang bertanggung jawab mengirim barang dari eksportir ke importir. Perusahaan pengiriman untuk mengirimkan barang ke luar negeri biasanya menggunakan jalur laut dan udara.
Proses perdagangan internasional saat ini biasanya menggunakan pihak asuransi karena adanya risiko kehilangan maupun kerusakan barang. Disamping itu juga untuk menjadi eksportir apabila importir mengalami gagal bayar yang disebabkan oleh factor politik atau lainnya.
Perdagangan internasional tentunya akan melibatkan pihak eksportir dan importir yang sama sekali belum mengenal satu sama lain. Karena itu, barang yang diekspor biasanya dilakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan melibatkan pihak ketiga untuk menjamin terms and condition yang telah disepakati.
Dalam hal ini pemerintah diartikan dalam arti luas yakni semua badan atau instansi pemerintah yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Adalah pihak perantara yang membantu eksportir dan importir dalam melaksanakan transaksi ekspor impornya. Keterlibatan Bank khususnya dalam mengenai pembayaran yang menggunakan Letter of Credit (L/C).
Ingin menjadi eksportir yang akan memasarkan produk anda ke 150 negara di dunia dengan cepat dan aman? Segera bergabung di madeinindonesia.com.