Istilah di dunia perdagangan global yang wajib anda ketahui

24 Mar 2020

Dalam melakukan proses ekspor tentunya ada sejumlah istilah yang harus dipahami oleh para pelaku usaha diseluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Apa saja istilah yang yang acapkali berhubungan dengan proses perdagangan internasional? Kali ini madeinindonesia.com coba memberikan informasi kepada Anda semua. Mengutip dari Seminar Letter of Credit –UCP 600 – Saul Daniel Rumeser, berikut ini adalah beberapa istilah yang wajib dipahami.

  1. Custome Clearance: merupakan suatu proses pemeriksaan dokumen, penghitungan biaya-biaya pajak resmi dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan.
  2. FOB : Ini adalah singkatan dari Free On Board. Dalam dunia perdagangan internasional, istilah ini muncul manakala Anda selaku pengusaha memberikan penawaran harga pengiriman hanya sampai keatas kapal. Maka dalam hal ini, pembeli lah yang akan menanggung biaya kapalnya.
  3. CIF : merupakan kepanjangan dari Cost, Insurance and Freight. Artinya harga barang sudah disatukan dengan ongkos kirim (biaya kapal) dan asuransi.
  4. CFR : merupakan singkatan dari Cost and Freight. Artinya harga barang sudah ditambahkan dengan ongkos pengiriman. Namun, dalam poin ini Asuransi barang belum termasuk.
  5. FCL : adalah singkatan dari Full Container Loaded. Artinya kiriman ini menggunakan satu container penuh yang dimiliki oleh satu orang pengirim. Semua barang dalam container ini tidak bercampur dengan barang orang lain.
  6. LCL : merupakan singkatan dari Less Container Load. Artinya, pengiriman barang dengan menggunakan container dimana pengiriman barang dalam satu container penuh terdiri dari beberapa pengirim yang digabungkan. Sehingga dalam satu container tersebut barang campuran yang dimiliki oleh orang yang berbeda.
  7. AWB : ialah singkatan dari Airways Bill. Maksudnya ialah bukti pengiriman barang melalui udara. Pada Airways Bill terdapat barcode yang dapat melacak posisi barang.
  8. BL : adalah Bill Of Landing. Adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
  9. FCA : singkatan dari Free Carrier. Artinya batasan tanggung jawab penjual kepada pembeli atas barang-barang baik biaya, angkutan dan risiko terbatas sampai dengan barang-barang diangkut/dibawa oleh suatu angkutan (Kapal laut, kereta api, truk dan pesawat udara) diluar wilayah pabean.
  10. EXW : merupakan singkatan dari Ex Works. Artinya batasan tanggung jawab penjual kepada pembeli atas barang-barang baik biaya-biaya, angkutan dan risiko terbatas sampai dengan suatu tempat di wilayah pabean pembeli / penjual (pabrik, gudang dan lainnya) .

Madeinindonesia.com, platform B2B International marketplace pertama di Indonesia  yang akan mempermudah semua aktivitas ekspor para pelaku bisnis di Indonesia. Madeinindonesia.com dengan didukung lebih dari 100 fitur layanan dan berbasis Artificial Intelligence (A/I) mampu memasarkan dan meningkatkan penjualan produk-produk Indonesia ke mancanegara. Kini semua proses ekspor dapat dengan mudah dilakukan melalui Madeinindonesia.com. (RA)

 

 

 

#b2bmarketplace #b2b #ecommerceplatform #madeinindonesia

Comments

No posts found

Write a review