Menguji kosmetik yang mengandung merkuri menggunakan perhiasan seperti cincin banyak dilakukan masyarakat awam. Cara ini juga disebarkan di berbagai media sosial. Caranya dengan mengoleskan produk tersebut ke punggung telapak tangan, lalu digosok dengan emas. Jika warna produk itu berubah menjadi hitam maka kosmetik itu mengandung merkuri. Padahal menguji merkuri atau logam berbahaya tidak valid jika menggunakan metode itu. Dikutip dari detik.com, BPOM menyatakan menguji kandungan merkuri dalam kosmetik harus menggunakan alat Spektrometer Serapan Atom (Atom Absorption Spectrometer- AAS). Metode ini hanya dapat dilakukan di laboratorium, karena prosesnya melalui pembakaran sampel terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat terdeteksi.
selain itu, bekas hitam yang muncul setelah menggosokkan perhiasan di atas produk hanya akan muncul jika emas yang digunakan ternyata memiliki sedikit kandungan silver. Bekas hitam itu bukan berarti merkuri, bekas hitam itu adalah hasil oksidasi dari silver yang ada di dalam emas yang tidak murni.
BPOM mengimbau agar masyarakat melakukan ‘cek KIK’ untuk memilih kosmetik yang aman, yaitu:
1. Cek kemasan. Jika kemasan rusak atau tidak baik, sebaiknya tidak dibeli. Hal ini dimungkinan kemasan yang rusak dapat terkontaminasi baik disengaja atau tidak disengaja.
2. Cek izin edar. Kosmetik yang beredar harus dinotifikasi atau didaftarkan di BPOM. Setelah diverifikasi dokumen yang ada, akan dikeluarkan nomor izin edar atau nomor notifikasi. Cek nomor izin edarnya di www.bpom.pom.go.id
3. Cek kadaluarsa. Jangan dibeli apabila produk kosmetika telah melewati batas kadaluarsa. Hal ini karena telah terjadi pengurangan mutu produk.