Jakarta, 20 Juli 2020. Pada hari ini melalui KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA Nomor: SK-247/MBU/07/2020 terkait dengan Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Sarinah (Pesero).
Anggota Direksi PT Sarinah (Persero) sebagai berikut:
Dewan komisaris selaku wakil para pemegang saham PT Sarinah (Pesero) mengucapkan terima kasih kepada beberapa anggota direksi lama yang sudah tidak bertugas lagi. Selanjutnya Direksi yang baru diharapkan dapat menuntaskan agenda besar transformasi Sarinah, dan oleh karenanya mohon restu dan kerjasama seluruh pihak terutama para karyawan, pelanggan, mitra kerja dan berbagai pihak yang ingin tumbuh bersama sarinah menuju potensi bisnis yang maksimal dan berkelanjutan.
Transformasi bisnis dan brand Sarinah didasari pada khitah Sarinah sebagai Pusat Perbelanjaan modern dizamannya yang merupakan wujud keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan menuju kemandirian atau yang dulu dikenal dengan berdikari. Transformasi bisnis dan brand Sarinah tidak menghilangkan orientasi dan eksitensinya yang dicetuskan dan digemakan oleh Bung Karno tersebut, namun perlu dipersembahkan dengan semangat kekinian, memanfaatkan trend produk lokal yang semakin meningkat, dan yang penting adalah appealing atau memikat pelanggan, dan pengunjung masa kini dan mendatang. Diharapkan Sarinah akan menjelma menjadi pusat perbelanjaan komunitas yang kekinian, khas Indonesia dan menjadi pusat UMKM unggul terutama pada sektor ekonomi kreatif nasional khususnya produk dan brand kulier, gaya hidup serta produk berbasis pada keaneka-ragaman seni, budaya Indonesia.