Product Listing Policy

INDEKS

BAGIAN 1 LARANGAN UMUM

BAGIAN 2 ITEM YANG DILARANG DAN DIKENDALIKAN

1. OBAT OBAT, PRECURSOR DAN PARAPHERNALIA OBAT

2. BAHAN KIMIA YANG Mudah Terbakar, EKSPLOSIF, DAN BERBAHAYA

3. API dan MUNISI

4. SENJATA

5. PEMERINTAH, PENEGAKAN HUKUM DAN ITEM MILITER YANG DITERBITKAN

6. OBAT-OBATAN MEDIS

7. PERANGKAT MEDIS

8. MATERI DEWASA DAN OBSCENE

9. PERANGKAT SIRKUMVENSI DAN PERALATAN LAIN YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN ILLICT

10. LAYANAN ILEGAL

11. KOLEKSI, ARTIFAK DAN LOGAM BERHARGA

12. BAGIAN MANUSIA, TETAP MANUSIA DAN FLORA DAN FAUNA YANG DILINDUNGI

13. MATERI DAN DETERIMENSI INFORMASI YANG MATI PADA KEAMANAN NASIONAL

14. PRODUK TEMBAKAU

15. PERALATAN GAMBLING

16. BARANG-BARANG YANG DILINDUNGI DAN DILARANG

17. LARANGAN DAFTAR LAINNYA

18. KEBIJAKAN TAMBAHAN KHUSUS UNTUK SITUS WEB SITUS WEB

BAGIAN 3 KEBIJAKAN PROPERTI HAK INTELLEKTUAL [HAKI] KEBIJAKAN PROTEKSI

1. WAJAH, NAMA, DAN TANDA TANGAN

2. BARANG REPLIKA DAN COUNTERFEIT

3. PERANGKAT LUNAK

4. SALINAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

BAGIAN 1 LARANGAN UMUM

1.1 Anda tidak boleh memposting atau menjual barang apa pun yang dibatasi atau dilarang oleh hukum federal, negara bagian, atau lokal di negara atau wilayah hukum mana pun. Perlu diketahui bahwa situs web www.madeinindonesia.com (selanjutnya disebut "Situs web MADEININDONESIA.COM", yang mencakup dan tidak terbatas pada sub-domain wholesale. MADEININDONESIA.COM (selanjutnya disebut "Pasar Grosir")) dan www.madeinindonesia. situs web com ("Situs Web MIND") berfungsi sebagai pasar global; dengan demikian penjualan atau pengiriman barang mungkin dilarang karena hukum di luar yurisdiksi tempat Anda tinggal. Di bawah ini, kami telah mendaftar beberapa kategori barang terlarang atau terbatas. NAMUN, DAFTAR INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK LUAR BIASA; ANDA, SEBAGAI PENJUAL, BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MEMASTIKAN BAHWA ANDA TIDAK MEMINTA POS ITEM YANG DILARANG OLEH HUKUM DALAM YURISDIKSI APAPUN. Kecuali dinyatakan sebaliknya dan dijelaskan di bawah ini, daftar barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana tercantum akan berlaku untuk Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN. Untuk tujuan Kebijakan Pencatatan Produk ini, transaksi yang didukung oleh Perjanjian Layanan Transaksi MADEININDONESIA.COM adalah “Transaksi Online yang Relevan”.

1.2 MADEININDONESIA.COM telah memilih untuk juga melarang posting barang-barang yang mungkin tidak dibatasi atau dilarang oleh hukum tetapi tetap kontroversial termasuk: (a) Barang-barang yang mendorong kegiatan ilegal (mis. Alat pengunci, urin sintetis untuk menipu tes narkoba); (b) Hal-hal yang merendahkan ras, agama atau etnis, atau yang mempromosikan kebencian, kekerasan, intoleransi ras atau agama; (c) Saham, obligasi, bunga investasi, dan sekuritas lainnya; (d) Bahan atau benda porno yang bersifat seksual; (e) Barang-barang yang tidak menawarkan produk fisik atau layanan untuk dijual, seperti mata uang digital dan iklan semata-mata dengan tujuan mengumpulkan informasi pengguna. 1.3 MADEININDONESIA.COM, atas kebijakannya sendiri dan eksklusif, berhak untuk memberlakukan batasan dan larangan tambahan.

1.4. Dalam hal terjadi ketidakkonsistenan, ambiguitas, atau konflik dari isi kebijakan ini dengan ketentuan lain dari platform MADEININDONESIA.COM, atau antara Indonesia dan versi bahasa lain dari kebijakan ini, versi Indonesia dan keputusan MADEININDONESIA.COM dilaksanakan dalam kebijaksanaan mutlaknya akan selalu menang. BAGIAN 2 ITEM YANG DILARANG DAN DIKENDALIKAN

1. OBAT OBAT, PRECURSOR DAN PARAPHERNALIA OBAT

1.1 MADEININDONESIA.COM secara tegas melarang setiap dan semua daftar atau penjualan narkotika, obat penenang, obat-obatan psikotropika, obat-obatan alami, obat-obatan sintetis, steroid dan zat-zat yang dikendalikan lainnya. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan akun Anda dihapus dari daftar.

1.2 Daftar atau penjualan semua bahan kimia prekursor obat sangat dilarang.

1.3 Peralatan obat-obatan terlarang, termasuk semua barang yang terutama dimaksudkan atau dirancang untuk digunakan dalam pembuatan, penyembunyian, atau menggunakan zat yang dikendalikan, dilarang keras di Situs. Barang-barang tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada barang-barang yang digunakan untuk menelan zat terlarang, termasuk pipa seperti pipa air, pipa karburator, pipa ruang, pipa es, bong dll.

1.4. Daftar atau penjualan bahan kemasan yang dapat digunakan untuk mengandung zat-zat yang dikendalikan, bahan-bahan yang kondusif untuk penyelundupan, penyimpanan, perdagangan manusia, pengangkutan dan pembuatan obat-obatan terlarang (mis. Lampu ganja tumbuh), publikasi dan media lain yang menyediakan informasi terkait dengan produksi obat-obatan terlarang narkoba.

2. BAHAN KIMIA YANG Mudah Terbakar, EKSPLOSIF DAN BERBAHAYA

2.1 Pemasangan bahan peledak dan peralatan pengapian serta peledakan terkait dilarang keras. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan akun Anda dihapus dari daftar.

2.2 Zat radioaktif, bahan kimia beracun dan beracun dilarang di situs web MADEININDONESIA.COM dan situs web MIND.

2.3 Posting, penawaran untuk dijual, atau penawaran untuk pembelian bahan berbahaya atau berbahaya (seperti kategori barang berbahaya seperti yang didefinisikan dalam Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional) dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs Web MIND.

2.4 Zat perusak ozon tidak diizinkan untuk dicantumkan.

2.5 Posting, penawaran untuk dijual, atau penawaran untuk pembelian produk apa pun yang mengandung zat berbahaya (mis. Barang yang mengandung asbes) dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN.

2.6. Daftar kembang api, petasan dan produk terkait dilarang di Wholesaler Marketplace dan platform MIND untuk Transaksi Online yang Relevan. Di mana penjual adalah penjual berlisensi yang tepat untuk produk-produk ini di daratan Indonesia, dan pengecualian dapat dilakukan di mana penjualan tidak akan menghasilkan Transaksi Online yang Relevan.

3. API dan amunisi

3.1 Setiap layanan, instruksi, proses, atau bantuan untuk memproduksi senjata biologis, kimia, atau nuklir apa pun, atau Senjata Pemusnah Massal (WMD) lainnya atau agen terkait yang dikenal dilarang keras oleh hukum internasional dan karenanya dilarang di Situs. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan mengakibatkan pemberitahuan otoritas pemerintah oleh MADEININDONESIA.COM dan akun Anda dihapus dari daftar.

3.2 Posting, penawaran untuk dijual, atau penawaran untuk pembelian senjata apa pun, amunisi, persenjataan militer, senjata (termasuk senjata peledak), dan / atau bagian dan komponen terkait (baik integral atau tidak) dilarang keras. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan akun Anda dihapus dari daftar.

3.3 MADEININDONESIA.COM tidak mengizinkan posting, penawaran untuk dijual, atau penawaran pembelian replika, "mirip" atau senjata api imitasi, dan / atau bagian dan komponen terkait (apakah integral atau sebaliknya). Larangan ini mencakup produk tersebut seperti senjata udara, senjata BB, senjata paintball, tombak, senjata tombak dan senjata lainnya yang dapat melepaskan proyektil yang mengandung gas, bahan kimia, atau bahan peledak.

4. SENJATA

4.1 MADEININDONESIA.COM tidak mengizinkan posting, penawaran untuk dijual, atau penawaran pembelian senjata yang dapat melemahkan atau menyebabkan kerusakan fisik yang serius kepada orang lain (mis. Senjata setrum, pentungan, busur panah)

4.2 Sementara daftar sebagian besar pisau dan instrumen pemotongan lainnya diizinkan, pisau switchblade, pisau gravitasi, knuckledusters (berbilah atau tidak), perangkat genggam berbilah, dan pisau yang disamarkan dilarang.

4.3 MADEININDONESIA.COM mempertahankan keleluasaan atas item apa yang pantas dan dapat menyebabkan penghapusan daftar yang dianggapnya sebagai senjata.

5. PEMERINTAH, PENEGAKAN HUKUM DAN ITEM MILITER YANG DITERBITKAN

5.1 Item-item berikut tidak diizinkan untuk dicantumkan:

(a) Barang-barang pakaian atau identifikasi yang mengklaim sebagai, atau tampak serupa dengan, seragam resmi pemerintah.

(B) lencana penegakan hukum atau peralatan penegakan hukum resmi dari otoritas publik, termasuk lencana yang dikeluarkan oleh pemerintah negara mana pun.

(c) Dekorasi, medali, dan penghargaan militer, di samping barang-barang dengan desain yang secara substansial serupa.

5.2 Seragam polisi, lencana polisi, dan kendaraan polisi tidak boleh dipasang kecuali jika sudah usang dan sama sekali tidak mirip dengan seragam saat ini, seragam polisi, lencana polisi, dan kendaraan polisi.Fakta ini harus dinyatakan dengan jelas dalam deskripsi posting.

5.3 Ada beberapa item polisi yang dapat didaftar di Situs MADEININDONESIA.COM, asalkan mereka mematuhi pedoman berikut:

(a) Barang souvenir umum resmi, seperti topi, mug, pin, pena, kancing, manset, kaos oblong, klip uang yang tidak menyerupai lencana, dan pemberat kertas yang tidak mengandung lencana.

(B) Lencana yang jelas tidak asli atau resmi (misalnya lencana mainan).

(c) Lencana historis yang tidak menyerupai lencana penegakan hukum modern, dengan ketentuan bahwa uraian item tersebut dengan jelas menyatakan bahwa lencana tersebut adalah karya bersejarah yang berusia setidaknya 75 tahun atau dikeluarkan oleh organisasi yang tidak lagi ada.

5.4 Barang-barang terkait angkutan massal berikut tidak diizinkan untuk dicantumkan:

(a) Barang pakaian atau identifikasi apa pun yang terkait dengan industri transportasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada, pilot maskapai komersial, pramugari, personel layanan bandara, personel kereta api, personel keamanan transit massal. Pakaian vintage yang terkait dengan maskapai penerbangan komersial atau angkutan massal lainnya dapat dicantumkan asalkan keterangannya dengan jelas menyatakan bahwa barang tersebut setidaknya berusia 10 tahun, tidak lagi digunakan dan tidak menyerupai seragam apa pun saat ini.

(B) Manual atau bahan lain yang berkaitan dengan transportasi komersial, termasuk manual keselamatan yang diterbitkan oleh maskapai penerbangan komersial dan entitas yang mengoperasikan kereta bawah tanah, kereta api atau bus. Barang-barang semacam itu hanya dapat didaftar jika uraiannya dengan jelas menyatakan bahwa bahan tersebut sudah usang dan tidak lagi digunakan.

(c) Dokumen resmi, internal, rahasia, atau non-publik.

5.5 Pencatatan peralatan polisi dan produk-produk terkait dilarang di Wholesaler Marketplace dan platform MIND untuk Transaksi Online yang Relevan. Di mana penjual adalah penjual berlisensi yang tepat untuk produk-produk ini di daratan Indonesia, dan pengecualian dapat dilakukan di mana penjualan tidak akan menghasilkan Transaksi Online yang Relevan.

6. OBAT-OBATAN MEDIS

6.1 Posting obat resep, obat psikotropika dan narkotika dilarang keras.

6. 2 Daftar atau penjualan makanan dan suplemen seksual yang diadministrasikan atau dicerna dilarang.

6. 3 Obat resep dokter mungkin tidak terdaftar.

6. 4 Anggota dapat memposting obat-obatan OTC (over-the-counter) di Situs MADEININDONESIA.COM setelah pemberian izin produksi dan penjualan yang sesuai ke Situs Web, sementara transaksi produk-produk ini dilarang keras untuk dimasukkan sebagai Transaksi Online yang Relevan .

7. PERANGKAT MEDIS

MADEININDONESIA.COM tidak mengizinkan pemasangan perangkat medis yang tidak sah. Anggota hanya dapat memposting perangkat medis resmi setelah pemberian produksi dan izin penjualan yang sesuai ke Situs Web, sementara transaksi produk-produk ini sangat dilarang untuk dimasukkan sebagai Transaksi Online yang Relevan.

8. MATERI DEWASA DAN OBSCENE

8.1 Posting atau penjualan materi pornografi sangat dilarang, karena melanggar undang-undang di banyak negara. Walaupun pornografi sulit untuk didefinisikan dan standar bervariasi dari satu negara ke negara lain, MADEININDONESIA.COM umumnya akan mengikuti pedoman yang diterima di Indonesia.

8.2 Barang-barang yang menggambarkan atau sugestifan binatang, seks pemerkosaan, inses atau seks dengan kekerasan atau degradasi yang jelas, dan barang-barang yang menggambarkan atau sugestif tentang seks yang melibatkan anak di bawah umur, sangat dilarang.

8.3 Dalam menentukan apakah daftar atau informasi harus dihapus dari Situs Web MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN, kami mempertimbangkan keseluruhan isi posting, termasuk gambar, gambar, dan teks.

8.4 Meskipun mainan seks dan produk terkait diizinkan untuk dicantumkan, deskripsi produk mungkin tidak termasuk gambar telanjang atau gambar yang eksplisit secara seksual.

9. PERANGKAT SIRKUMVENSI DAN PERALATAN LAIN YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPERLUAN ILLICT

9.1 Descrambler dan barang-barang lainnya yang dapat digunakan untuk mendapatkan akses tidak sah ke program televisi (seperti satelit dan TV kabel), akses internet, telepon, data atau layanan lain yang dilindungi, dibatasi, atau premium dilarang. Menyatakan item tersebut untuk tujuan pendidikan atau pengujian tidak akan melegitimasi produk yang tidak pantas. Beberapa contoh item yang tidak diizinkan termasuk kartu pintar dan pemrogram kartu, descrambler, emulator DSS, dan perangkat lunak peretasan.

9.2 Demikian pula, informasi tentang "bagaimana" menguraikan atau mendapatkan akses ke program televisi kabel atau satelit atau layanan lain tanpa otorisasi atau pembayaran dilarang. Kebijakan MADEININDONESIA.COM adalah untuk melarang dorongan apa pun dari jenis kegiatan ini.

9.3 Perangkat yang dirancang untuk memblokir, macet, atau mengganggu komunikasi radio resmi, seperti layanan seluler dan komunikasi pribadi, radar polisi, sistem penentuan posisi global (GPS) dan layanan jaringan nirkabel (Wi-Fi) dilarang.

9.4 Daftar atau penjualan peralatan mata-mata dan perangkat yang digunakan untuk intersepsi komunikasi kawat, lisan dan elektronik tidak diizinkan di Situs.

9.5 Perangkat fotografi tersembunyi diizinkan di Situs MADEININDONESIA.COM, kecuali digunakan untuk tujuan seksual atau terlarang.

9.6 Pembaca kartu bank dan "skimmers" dilarang terdaftar.

9.7 Setiap dan semua perangkat pengelakan tidak sah yang tidak termasuk dalam hal di atas juga dilarang keras.

10. LAYANAN ILEGAL

10.1 Daftar yang mengklaim menyediakan layanan pemerintah dan produk terkait dilarang keras. Contohnya termasuk:

(a) Dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan pemerintah, seperti akta kelahiran, SIM, paspor dan visa;

(B) Aplikasi lengkap untuk dokumen-dokumen tersebut di atas

(c) Segala bahan, peralatan, atau proses yang dirancang untuk digunakan dalam produksi dokumen identifikasi yang dikeluarkan pemerintah (misalnya, mengemudi hologram lisensi, buku paspor).

(d) Penawaran untuk penjualan atau pembelian kuota tekstil dilarang di situs web MADEININDONESIA.COM dan situs web MIND.

10.2 Daftar atau penjualan segala bentuk faktur atau kwitansi (termasuk faktur atau kwitansi kosong, yang sudah diisi sebelumnya, atau nilai tambah), sangat dilarang di Situs.

10.3 MADEININDONESIA.COM melarang daftar yang menawarkan layanan keuangan, termasuk transfer uang, penerbitan bank garansi dan letter of credit, pinjaman, penggalangan dana dan pendanaan untuk tujuan investasi orang, dll.

10.4 MADEININDONESIA.COM melarang daftar hanya untuk tujuan mengumpulkan informasi pengguna atau mengumpulkan uang.

10.5 Daftar yang menawarkan layanan medis atau perawatan kesehatan, termasuk layanan untuk perawatan medis, rehabilitasi, vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, konseling psikologis, dietetika, operasi plastik, dan pijat dilarang.

10.6 Posting atau penjualan email massal atau milis yang berisi informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi termasuk nama, alamat, nomor telepon, nomor faks, dan alamat email, sangat dilarang. Juga dilarang adalah perangkat lunak atau alat lain yang dirancang atau digunakan untuk mengirim email komersial yang tidak diminta (yaitu "spam").

10.7 Posting pekerjaan di mana pabrik / perusahaan / lembaga dapat secara langsung merekrut karyawan dilarang di Situs.

10.8 MADEININDONESIA.COM adalah platform informasi bisnis ke bisnis; informasi pribadi dan non-bisnis dilarang.

10.9 Barang yang tidak dapat dipindahtangankan tidak boleh diposkan atau dijual melalui Situs web madeinindonesia.com. Banyak barang termasuk tiket lotre, tiket pesawat dan beberapa tiket acara mungkin tidak dijual kembali atau ditransfer.

11. KOLEKSI, ARTIFAK DAN LOGAM BERHARGA

11.1 MADEININDONESIA.COM dengan tegas melarang penjualan dan pembelian mata uang, koin, uang kertas, saham, obligasi, wesel, kartu kredit dan kartu debit, bunga investasi, mata uang dalam bentuk digital atau bentuk tidak berwujud apa pun (misalnya mata uang kripto), serta peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang-barang tersebut.

11.2 Pemalsuan artikel yang diidentifikasi dalam 11.1, tender legal dan perangko dilarang keras.

11.3 Reproduksi atau replika koin sebagai barang koleksi harus ditandai dengan jelas dengan kata "COPY", "REPRODUCTION" atau "REPLICA" dan mematuhi semua hukum setempat yang relevan.

11.4 Daftar yang menawarkan penjualan atau pembelian emas, perak dan logam mulia lainnya (tidak termasuk perhiasan) dilarang.

11.5 Berlian kasar dan "mineral konflik" yang berasal dari negara-negara yang tidak patuh mungkin tidak terdaftar.

11.6 Artefak, peninggalan budaya, penanda bersejarah, dan benda-benda terkait dilindungi oleh undang-undang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan yurisdiksi lain; dan tidak boleh diposting atau dijual melalui Situs MADEININDONESIA.COM.

12. BAGIAN MANUSIA, TETAP MANUSIA DAN FLORA DAN FAUNA YANG DILINDUNGI

12.1 MADEININDONESIA.COM melarang daftar bagian dan sisa tubuh manusia. Contoh dari barang-barang yang dilarang tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada: organ, tulang, darah, sperma, dan telur.Barang-barang yang terbuat dari rambut manusia, seperti wig untuk penggunaan komersial, diizinkan.

12.2 Daftar atau penjualan spesies apa pun (termasuk bagian hewan seperti kulit, kulit, organ dalam, gigi, cakar, kerang, tulang, taring, gading, og, akar, dan bagian lainnya) dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional di Terancam Punah Spesies Fauna dan Flora Liar (CITES) atau hukum atau peraturan setempat lainnya dilarang keras di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs Web MIND.

12.3 Daftar atau penjualan produk yang dibuat dengan bagian dari dan / atau mengandung bahan apa pun yang berasal dari hiu atau mamalia laut dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN.

12.4 Daftar atau penjualan produk-produk yang terbuat dari kucing, anjing dan beruang, serta semua peralatan pemrosesan, dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN.

12.5 Daftar atau penjualan unggas, ternak dan hewan peliharaan untuk tujuan komersial diizinkan di Situs MADEININDONESIA.COM. Untuk menghindari keraguan, hewan hidup dilarang terdaftar di platform Wholesaler Marketplace dan MIND Website.

13. MATERI DAN DETERIMENSI INFORMASI YANG MATI PADA KEAMANAN NASIONAL

13.1 Setiap dan semua publikasi dan media lain yang mengandung rahasia negara atau informasi yang merusak keamanan nasional atau ketertiban umum dilarang. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan akun Anda dihapus dari daftar.

13.2 Setiap informasi yang mendukung atau mengadvokasi pelanggaran kedaulatan nasional, organisasi teroris atau diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, atau agama sangat dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs Web MIND. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan akun Anda dihapus dari daftar.

13.3 Posting yang menyinggung etnis atau ras dilarang di Situs. Penjual dan pembeli harus memastikan bahwa setiap kata yang digunakan menggambarkan kepekaan yang tepat untuk mereka yang mungkin membacanya di posting mereka, dan ketika mereka menawarkan atau membeli barang atau jasa yang berpotensi menyinggung.

13.4 Bahan yang mengadvokasi, mempromosikan, atau mendukung fasisme, Nazisme, komunisme, dan ideologi ekstrem lainnya sangat dilarang.

14. PRODUK TEMBAKAU

14.1 Posting produk tembakau, termasuk tetapi tidak terbatas pada cerutu, rokok, tembakau rokok, tembakau pipa, tembakau hookah, tembakau kunyah dan daun tembakau dilarang.

14.2 Posting rokok elektronik dan aksesori diizinkan, namun nikotin dan cairan lain (e-liquid) untuk digunakan dalam rokok elektronik dilarang.

14.3 Anggota yang berlokasi di daratan Indonesia hanya boleh mendaftar peralatan yang digunakan untuk pemrosesan tembakau dan produksi produk tembakau setelah pemberian izin produksi dan penjualan yang sesuai ke Situs Web.

15. PERALATAN GAMBLING

Daftar atau penjualan peralatan yang khusus digunakan untuk perjudian dilarang. Produk yang memiliki kegunaan lain yang sah (seperti dadu dan kartu remi) pada umumnya akan diizinkan.

16. BARANG-BARANG YANG DILINDUNGI DAN DILARANG

16.1 Produk yang dilarang oleh undang-undang, peraturan, sanksi, dan pembatasan perdagangan di negara atau wilayah hukum mana pun di seluruh dunia dilarang keras di MADEININDONESIA.COM.

16.2 Daftar atau penjualan minyak mentah oleh penjual dan pembeli yang berlokasi di daratan Indonesia dilarang.

17. LARANGAN DAFTAR LAINNYA

17.1 Posting produk apa pun yang mengandung zat berbahaya (misalnya mainan yang mengandung cat timbal) dilarang di Situs Web MADEININDONESIA.COM dan Situs Web MIND.

17.2 Airbag otomotif dilarang keras di situs web MADEININDONESIA.COM dan situs web MIND karena mengandung bahan peledak.

17.3 Produk yang diperbaharui Penjualan dan pembelian ponsel, laptop, dan komputer yang diperbaharui dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM.

17.4 Produk bekas

(a) Pakaian dalam bekas pakai mungkin tidak terdaftar atau dijual di Situs. Pakaian bekas lainnya mungkin terdaftar, asalkan pakaian telah dibersihkan secara menyeluruh. Posting yang berisi uraian yang tidak pantas atau asing akan dihapus.

(B) Daftar atau penjualan kosmetik bekas dilarang di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN.

18. KEBIJAKAN TAMBAHAN KHUSUS UNTUK SITUS WEB SITUS WEB

Sebagai platform berbasis transaksi yang secara langsung melayani konsumen di berbagai pasar, Situs Web MIND tunduk pada larangan dan pembatasan tertentu di yurisdiksi yang berbeda.

(Artikel 18.1 hingga 18.3 hanya berlaku untuk Situs Web MIND)

18.1 Alkohol, Makanan dan Minuman

(a) Daftar alkohol dilarang di situs web MIND.

(B) Daftar semua makanan dan minuman, selain dari teh, kopi dan buah-buahan kering dan kacang-kacangan, dilarang di Situs PIKIRAN.

18.2 Produk kimia

Posting produk kimia apa pun di situs web MIND dilarang.

18.3 Larangan saat ini khusus untuk sub-platform Rusia (ru.MADEININDONESIA.COM) termasuk:

(A) Produk yang mengandung gambar obat-obatan terlarang (misalnya pakaian dicetak dengan motif daun ganja)

(B) Pedang (terlepas apakah pisau itu tumpul atau tajam)

(c) Informasi atau gambar yang mengandung atau merujuk pada tokoh-tokoh politik

BAGIAN 3 KEBIJAKAN PROTEKSI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1. WAJAH, NAMA, DAN TANDA TANGAN

Barang-barang yang mengandung rupa, gambar, nama, atau tanda tangan orang lain dilarang, kecuali produk itu dibuat atau disahkan oleh orang yang rupa-rupanya, gambar, nama atau tanda tangan telah digunakan.

2. BARANG REPLIKA DAN COUNTERFEIT

2.1 Daftar barang palsu, replika tidak berlisensi, atau barang tidak resmi, seperti pakaian desainer palsu, jam tangan, tas tangan, kacamata hitam, atau aksesori lainnya, sangat dilarang di Situs.

2.2 Jika produk yang dijual mengandung nama atau logo perusahaan, tetapi tidak berasal dari atau tidak didukung oleh perusahaan itu, produk tersebut dilarang dari Situs.

2.3 Posting produk bermerek diizinkan jika sertifikat otorisasi telah dikeluarkan oleh pemilik merek.

2.4 Posting yang menawarkan untuk menjual atau membeli replika, barang palsu atau barang tidak resmi lainnya akan dihapus oleh MADEININDONESIA.COM. Posting berulang barang palsu atau tidak sah akan mengakibatkan penangguhan segera keanggotaan Anda.

3. PERANGKAT LUNAK

3.1 Perangkat Lunak Akademik

(a) Perangkat lunak akademik adalah perangkat lunak yang dijual dengan harga diskon kepada siswa, guru, dan karyawan lembaga pembelajaran terakreditasi.

(B) Di Situs, tolong jangan daftar perangkat lunak akademik kecuali Anda begitu berwenang. Posting yang melanggar kebijakan perangkat lunak akademik MADEININDONESIA.COM dapat dihapus sebelum dipublikasikan.

(c) Untuk memposting perangkat lunak akademik atas nama reseller pendidikan resmi atau institusi pendidikan, lisensi tersebut harus dinyatakan secara mencolok dalam daftar. Sertifikat otorisasi yang dikeluarkan oleh reseller pendidikan resmi (atau institusi pendidikan) juga harus diberikan kepada MADEININDONESIA.COM.

3.2 Perangkat Lunak OEM

(a) Jangan daftarkan salinan perangkat lunak "OEM" atau "dibundel" di Situs MADEININDONESIA.COM dan Situs PIKIRAN kecuali jika Anda menjualnya dengan perangkat keras komputer. Original Equipment Manufacturer (OEM), atau perangkat lunak yang dibundel, adalah perangkat lunak yang diperoleh sebagai bagian dari pembelian komputer baru. Lisensi perangkat lunak OEM biasanya melarang pembeli untuk menjual kembali perangkat lunak tanpa komputer atau, dalam beberapa kasus, tanpa perangkat keras komputer.

4. SALINAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Daftar atau penjualan salinan program perangkat lunak, permainan video, album musik, film, program televisi, foto, atau karya terlindungi lainnya yang tidak sah (bajakan, duplikasi, cadangan, bajakan, tidak sah) dilarang di Situs.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Kebijakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), silakan klik: tautan harus dibuat

PEMBERITAHUAN: DAFTAR INI TIDAK AKAN DIPERTIMBANGKAN SECARA LUAR BIASA DI ALAM DAN AKAN DIPERBARUI PADA DASAR YANG BERKELANJUTAN. JIKA ANDA TIDAK YAKIN TENTANG PRODUK YANG ANDA INGIN DAFTAR DENGAN SITUS DALAM MENGENAI KEUNGGULANNYA ATAU LEGALITAS, SILAHKAN HUBUNGI DEPARTEMEN LAYANAN PELANGGAN KAMI