Inspection Transactions General Rules

Transaksi Inspeksi Aturan Umum

Aturan Umum Transaksi Inspeksi ini ("Aturan") berlaku untuk transaksi inspeksi pada Platform Inspeksi madeinindonesia.com di www.madeinindonesia.com dan melengkapi Perjanjian Layanan Transaksi sehubungan dengan transaksi inspeksi saja. Madeinindonesia.com dapat merevisi Peraturan ini dari waktu ke waktu. Aturan yang direvisi akan menjadi efektif setelah diposting di Situs-situs Web.

  • Definisi
  • Platform Inspeksi
  • Prosedur dan Batas Waktu
  • Transaksi Inspeksi Tanpa Syarat
  • Membuat Pesanan yang Valid
  • Pembayaran Biaya Pemeriksaan
  • Laporan Inspeksi dan Inspeksi
  • Penyelesaian Pesanan
  • Force Majeure
  • Skema Perlindungan Perselisihan dan Pembeli
  • Pembuangan Dana
  • Ketentuan Umum

1. Definisi

1.1 Kecuali dinyatakan sebaliknya di sini, ketentuan yang ditulis dalam huruf kapital akan memiliki arti yang sama seperti yang ditetapkan dalam Perjanjian Layanan Transaksi madeinindonesia.com.

1.2 Transaksi inspeksi mengacu pada Transaksi Online untuk layanan inspeksi yang dipesan dan diselesaikan dalam Platform Inspeksi Madeinindonesia.com. Biaya inspeksi mengacu pada biaya layanan yang dibebankan oleh Inspektur berdasarkan Transaksi Online termasuk pencairan untuk perjalanan, akomodasi, dll, jika ada, sebagaimana disepakati dalam Pesanan yang relevan.

1.3 "Pesanan" dalam Peraturan ini berarti pesanan online untuk transaksi inspeksi yang disetujui oleh Pembeli dan Inspektur pada Platform Inspeksi dari madeinindonesia.com.

2. Platform Inspeksi

2.1 Platform Inspeksi beroperasi sebagai situs sekunder terpisah dalam situs web madeinindonesia.com. Semua anggota terdaftar dari situs web madeinindonesia.com di luar Republik Indonesia dapat mengakses dan menggunakan Platform Inspeksi sebagai Pembeli. Hanya anggota terdaftar dari situs web madeinindonesia.com di dalam Republik Indonesia yang dapat mengakses dan menggunakan Platform Inspeksi sebagai Inspektur.

2.2 Inspektur juga harus memenuhi persyaratan berikut agar memenuhi syarat untuk berdagang sebagai inspektur di Platform Inspeksi:

(1) Inspektur memiliki pengalaman yang diperlukan untuk layanan inspeksi;

(2) Inspektur telah berhasil melalui proses verifikasi madeinindonesia.com;

(3) Inspektur telah menunjuk rekening bank untuk menerima dana berdasarkan transaksi inspeksi, yang telah diverifikasi oleh madeinindonesia.com dan afiliasi kami;

(4) Inspektur telah berlangganan Skema Perlindungan Pembeli Platform Inspeksi dan telah setuju untuk membayar uang jaminan dan untuk mengizinkan madeinindonesia.com untuk mengurangi, menahan dan membuang uang jaminan sesuai dengan ketentuan Skema Perlindungan Pembeli Platform Inspeksi.

2.3 madeinindonesia.com dapat menolak aplikasi apa pun untuk didaftarkan sebagai Inspektur dengan alasan apa pun.

2.4 Layanan inspeksi pada Platform Inspeksi meliputi layanan berikut: (1) Inspeksi Pra-pengiriman; (2) Selama Inspeksi Produksi; (3) Inspeksi Produk Awal; (4) Pemeriksaan Pemuatan Kontainer; dan (5) Layanan inspeksi lainnya sebagaimana diizinkan oleh madeinindonesia.com. Untuk menghindari keraguan, layanan inspeksi pada Plaform Inspeksi tidak akan mengharuskan Inspektur untuk melakukan tes laboratorium apa pun atau menggunakan instrumen pengukuran canggih.

2.5 Layanan Transaksi madeinindonesia.com untuk transaksi inspeksi bebas biaya kepada Pembeli. madeinindonesia.com membebankan biaya layanan ("Biaya Layanan") kepada Inspektur untuk Layanan Transaksi kami.

3. Prosedur dan Batas Waktu

3.1 Transaksi Inspeksi biasanya akan melalui prosedur berikut:

(1) Pembeli melakukan Pemesanan pada Platform Inspeksi;

(2) Inspektur mengonfirmasi Pesanan pada Platform Inspeksi dengan mengonfirmasi barang inspeksi, biaya inspeksi, dan persyaratan terperinci lainnya dari Pesanan;

(3) Pembeli membayar biaya inspeksi sepenuhnya ke Akun;

(4) Setelah madeinindonesia.com memberi tahu Inspektur tentang penerimaan biaya inspeksi, Inspektur melakukan inspeksi dan menyerahkan laporan inspeksi secara online di Platform Inspeksi;

(5) Pembeli menelaah laporan inspeksi dan mengkonfirmasi kepada madeinindonesia.com bahwa Anda setuju untuk melepaskan biaya inspeksi kepada Inspektur dalam waktu 7 hari setelah Inspektur menyerahkan laporan inspeksi;

(6) Dalam hal Pembeli atau Inspektur mengajukan Perselisihan di Platform Inspeksi, madeinindonesia.com akan memiliki hak untuk menentukan apakah Pesanan harus dibatalkan, apakah Pembeli atau Inspektur telah melanggar, dan apakah dana dalam escrow harus dikembalikan kepada Pembeli atau dilepaskan ke Inspektur, secara keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan Aturan ini, kebijakan lain dari madeinindonesia.com atau sebaliknya yang dianggap sesuai dibuat oleh madeinindonesia.com.

3.2 Batas Waktu: Silakan mengacu pada Batas Waktu untuk Transaksi Inspeksi untuk batas waktu yang berlaku untuk transaksi inspeksi.

3.3 Referensi ke hari-hari dalam Peraturan ini merujuk pada hari-hari kalender.

4. Transaksi Inspeksi Tanpa Syarat

4.1 Jika salah satu dari keadaan berikut terjadi, Transaksi Inspeksi akan dianggap sebagai Transaksi Inspeksi yang tidak memenuhi syarat:

(a) total biaya inspeksi Transksi Inspeksi melebihi US $ 5.000;

(b) produk yang akan diperiksa berdasarkan Pesanan melanggar Kebijakan Daftar Produk   atau ketentuan lain dari Perjanjian Layanan Transaksi madeinindonesia.com   ;

(c) inspeksi akan dilakukan di suatu tempat di luar Republik Indonesia.

4.2 madeinindonesia.com memiliki hak untuk menolak atau membatalkan Transaksi Inspeksi yang tidak memenuhi syarat terlepas dari apakah Pembeli dan Inspektur telah mengkonfirmasi Pesanan.

5. Membuat Pesanan yang Valid

5.1 Pembeli dan Inspektur harus menyelesaikan Pesanan di Platform Inspeksi menggunakan Layanan Transaksi. Pembeli dan Pemeriksa harus memastikan bahwa Pesanan telah memuat semua syarat dan ketentuan yang disyaratkan. Secara khusus, Inspektur harus mengkonfirmasi persyaratan pemeriksaan terperinci Pembeli dan memastikan bahwa Pesanan berisi barang dan perincian inspeksi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan Pembeli.

5.2 Pesanan akan menjadi kontrak yang sah yang mengikat Pembeli dan Pemeriksa ketika Pembeli dan Pemeriksa telah mengkonfirmasi ketentuan-ketentuan Pesanan. Jika Pesanan yang dilakukan oleh Pembeli berisi spesifikasi yang tidak dapat diterima oleh Inspektur, Inspektur disarankan untuk menghubungi Pembeli untuk merevisi spesifikasi atau untuk memulai Pesanan baru.

5.3 Waktu sangat penting dalam transaksi inspeksi.

6. Pembayaran Biaya Pemeriksaan

6.1 Setelah Pesanan dikonfirmasi oleh Pembeli dan Inspektur, Pembeli harus menggunakan salah satu metode pembayaran yang ditentukan oleh madeinindonesia.com dan membayar biaya inspeksi berdasarkan Pesanan secara penuh dengan dana yang jelas kepada Rekening dalam periode pembayaran yang ditentukan.

6.2 Pembayaran harus dalam Dolar AS.

6.3 Jika pembayaran dilakukan oleh T / T, Pembeli harus memberikan ID Pesanan yang diberikan oleh madeinindonesia.com untuk Pesanan. Jika tidak, pembayaran akan dikembalikan kepada pembayar dan Pembeli akan dianggap belum melakukan pembayaran.

6.4 Pembayaran biaya inspeksi dengan angsuran tidak diizinkan.

6.5 Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran biaya inspeksi secara penuh ke Akun dalam periode pembayaran yang ditentukan, Pesanan akan dianggap dibatalkan kecuali Inspektur mengkonfirmasi ke Madeinindonesia.com secara tertulis. Setiap layanan dan biaya yang dikeluarkan oleh Inspektur sebelum penerimaan biaya inspeksi secara penuh di dalam Akun disediakan dan timbul dengan risiko sendiri Inspektur.

7. Laporan Inspeksi dan Inspeksi

7.1 Inspektur harus melakukan inspeksi sesuai dengan persyaratan Pesanan, termasuk tanpa batasan kiriman, jumlah, metode, standar, tempat dan waktu inspeksi, dll.

7.2 Pembeli harus memberikan semua informasi dan dokumen dan memberikan semua bantuan kepada Inspektur yang diperlukan untuk menyediakan layanan inspeksi. Pembeli juga harus mengadakan penjual / produsen untuk diperiksa untuk memberikan semua bantuan kepada Inspektur yang diperlukan untuk menyediakan layanan inspeksi.

7.3 Inspektur harus segera memberi tahu Pembeli jika Inspektur mengetahui atau mengetahui keadaan yang mengindikasikan bahwa persyaratan inspeksi yang sebenarnya mungkin berbeda dari yang disepakati dalam Pesanan.  >span class="notranslate">Inspektur dapat memutuskan apakah akan melanjutkan inspeksi atau tidak atas kebijakannya sendiri.

7.4 Inspektur harus segera mengirimkan laporan inspeksi dalam bentuk dan bahasa seperti yang disepakati dalam Pesanan di Platform Inspeksi. Kecuali Pembeli setuju sebaliknya, Inspektur harus menyerahkan laporan inspeksi dalam waktu 3 hari sejak tanggal inspeksi.

7.5 Inspektur harus melaporkan hasil masing-masing dan semua kiriman inspeksi secara adil dan akurat. Laporan inspeksi harus dikeluarkan dalam bahasa yang disepakati dan harus mematuhi ketentuan lain dari Pesanan.

7.6 Dalam melakukan inspeksi, Inspektur harus berperilaku profesional dan etis. Inspektur tidak boleh menerima atau meminta hadiah atau manfaat apa pun dari penjual atau produsen atau perwakilannya.

8. Penyelesaian Pesanan

8.1 Pembeli harus segera meninjau laporan inspeksi dan menghubungi Inspektur untuk setiap masalah dengan laporan inspeksi.

8.2 Dalam 7 hari sejak penyerahan laporan inspeksi oleh Inspektur, Pembeli harus melakukan salah satu tindakan berikut dalam Platform Inspeksi:

(a) Pembeli menerima laporan inspeksi dan setuju untuk mengeluarkan dana secara escrow kepada Inspektur;

(B) Pembeli meminta pengembalian uang; atau

(c) Pembeli mengajukan Sengketa.

Jika Pembeli tidak melakukan tindakan di atas dalam periode waktu yang ditentukan, Pembeli akan dianggap telah setuju untuk menerima laporan inspeksi dan melepaskan dana kepada Inspektur.

8.3 Pesanan berhasil diselesaikan ketika Pembeli mengonfirmasi atau dianggap telah mengkonfirmasi pelepasan dana dalam escrow ke Inspektur.

9. Force Majeure

9.1 Pembeli dan Inspektur tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan atau gangguan layanan inspeksi yang dihasilkan secara langsung atau tidak langsung dari tindakan alam, kekuatan atau penyebab di luar kendali yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada, tindakan Tuhan, kegagalan Internet, komputer , kegagalan telekomunikasi atau peralatan lainnya, kegagalan daya listrik, pemogokan, perselisihan perburuhan, kerusuhan, pemberontakan, gangguan sipil, kekurangan tenaga kerja atau material, terorisme, perang, tindakan pemerintah, perintah pengadilan atau pengadilan dalam negeri atau asing. Pihak yang terpengaruh oleh peristiwa force majeure harus memberikan bukti kepada event force majeure kepada madeinindonesia.com yang dianggap tepat.

10. Skema Perlindungan Perselisihan dan Pembeli

10.1 Jika timbul Perselisihan antara Pembeli dan Pemeriksa sehubungan dengan Pesanan apa pun, prosedur yang ditetapkan dalam ayat 10 dari Perjanjian Layanan Transaksi madeinindonesia.com seperti yang ditentukan oleh Peraturan ini akan berlaku. madeinindonesia.com mendorong Pembeli dan Inspektur untuk menyelesaikan Perselisihan Anda melalui negosiasi damai.

10.2 Proses penyelesaian sengketa tersedia di Platform Inspeksi. Pembeli atau Inspektur dapat mengajukan Sengketa di Platform Inspeksi.

10.3 Dalam hal apa pun, setelah Pesanan berhasil diselesaikan, Pembeli harus mengajukan Perselisihan sehubungan dengan Pesanan atau jasa inspeksi berdasarkan Pesanan dalam waktu tiga (3) bulan sejak tanggal ketika biaya inspeksi dilepaskan ke Inspektur. Setelah periode tiga (3) bulan tersebut, Pembeli akan dianggap telah melepaskan klaim berdasarkan Pesanan.

10.4 Jika Inspektur melanggar suatu Pesanan, Pembeli berhak untuk mengembalikan seluruh atau sebagian biaya inspeksi. Pembeli dapat juga berhak atas kompensasi di bawah Skema Perlindungan Pembeli Platform Inspeksi. Namun, dalam keadaan apa pun total kompensasi yang akan diterima oleh Pembeli berdasarkan suatu Pesanan dapat melebihi RMB20.000 (atau setara dengan USD) atau 20 kali dari biaya inspeksi berdasarkan Pesanan, mana yang lebih rendah.

10.5 Madeinindonesia.com memiliki keleluasaan mutlak untuk memberikan kompensasi kepada Pembeli berdasarkan Pesanan berdasarkan Skema Perlindungan Pembeli Platform Inspeksi. Inspektur setuju bahwa Madeinindonesia.com dapat mengurangi, menahan dan membayar uang jaminan Anda di bawah Skema Perlindungan Pembeli Platform Inspeksi.

10.6 Dalam hal pengembalian uang atau kompensasi apa pun yang dibayarkan kepada Pembeli, Pembeli harus memberikan kepada Madeinindonesia.com dan MINDWallet rincian dari rekening bank Anda yang benar dan valid untuk menerima jumlah tersebut.

11. Pembuangan Dana

11.1 Semua dana yang dibayarkan oleh Pembeli berdasarkan transaksi inspeksi akan disimpan dalam escrow.

11.2 Dana dalam escrow berdasarkan Pesanan apa pun hanya akan dibuang dalam salah satu dari peristiwa berikut:

(a) dalam hal berhasil menyelesaikan Ordo, semua dana akan dilepaskan ke Inspektur;

(B) dalam hal pembatalan Pesanan, semua dana akan dikembalikan kepada Pembeli;

(c) dalam hal perjanjian penyelesaian yang dicapai oleh Pembeli dan Inspektur, dana akan dibuang sesuai dengan perjanjian penyelesaian tersebut;

(d) dalam hal Perselisihan telah diajukan kepada Madeinindonesia.com untuk penentuan kami dan tekad madeinindonesia.com telah menjadi final dan mengikat sesuai dengan klausul 10 dari Perjanjian Layanan Transaksi madeinindonesia.com, dana akan dibuang sesuai dengan madeinindonesia .com tekad; atau

(e) jika madeinindonesia.com menerima pesanan, putusan, putusan atau putusan dari pengadilan yang kompeten, majelis arbitrase atau otoritas yang mengarahkan kami untuk mengeluarkan dana, dana tersebut akan dibuang sesuai dengan perintah, putusan, putusan atau putusan tersebut.

11.3 Ketika membuang dana dalam escrow, madeinindonesia.com akan memiliki hak untuk mengurangi Biaya Layanan yang jatuh tempo dan dibayarkan ke madeinindonesia.com (jika ada) dan dalam jumlah seperti yang diinstruksikan oleh madeinindonesia.com. Biaya Layanan akan jatuh tempo ketika Pesanan selesai, dibatalkan atau ditutup.

11.4 madeinindonesia.com berhak untuk mengurangi biaya keuangan yang timbul sebagai akibat dari penyediaan Layanan Transaksi dan / atau pelepasan dana dan pihak yang menerima dana akan menanggung biaya biaya keuangan tersebut.

11.5 Semua pembayaran hanya dalam mata uang USD / IDR   . Pembeli dan Inspektur akan menanggung risiko konversi mata uang asing jika Anda membayar atau menerima dana dalam mata uang yang berbeda.

11.6 Pembeli harus mencatat bahwa pengembalian uang untuk Pesanan mungkin kurang dari jumlah pesanan awal karena pengurangan biaya keuangan dan / atau konversi pertukaran mata uang asing.

12. Ketentuan Umum

12.1 Baik Inspektur dan Pembeli harus menyimpan catatan asli sehubungan dengan transaksi apa pun selama tidak kurang dari 2 tahun.